Tuesday, 30 June 2009

Bisnis adalah Sebuah Ide

Oleh Zainal Abidin

Pada zaman purba, manusia hidup dengan mengandalkan hasil berburu binatang atau memetik buah-buahan di hutan. Ketika mereka membutuhkan benda lain yang tidak mereka miliki, mereka melakukan tukar-menukar dengan orang-orang yang dikenalnya. Tukar-menukar itu kita sebut sebagai barter. Perkembangan selanjutnya, terbentuklah pasar. Manusia sudah mengenal budaya beternak dan bertani. Mereka memelihara ternak dan atau menanam tanaman. Mereka juga memproduksi berbagai barang kebutuhan manusia. Sistem barter sudah jarang dilakukan. Itu lah saat mereka mengenal alat tukar yang disebut uang.

Sekali lagi, bisnis adalah sebuah ide. Berburu, beternak, bertani, memproduksi suatu barang, sistem barter, pembentukan pasar serta penggunaan uang adalah beberapa kegiatan yang dimulai dari sebuah ide. Dari sebuah ide, berkembang menjadi suatu bisnis yang kemudian menghasilkan uang.

Tak bisa disangkal, ide bisnis selalu lahir dari sebuah organ yang terletak di antara dua telinga kita. Dan satu hal yang sering dilupakan, ide bisnis sering kali lahir secara gratis. Hanya sekedar memanfaatkan suatu benda yang beratnya tidak lebih dari 1,5 kg yaitu otak. Bisa otak kita, dan bisa juga otak orang lain. Ironisnya, organ inilah yang jarang kita pakai.

Kali ini, saya ingin memberikan satu contoh, bagaimana sebuah ide, yang dari sisi substansi nyaris sama, bisa menghasilkan jumlah uang yang berbeda. Di Jakarta, seorang pemulung bisanya hanya punya penghasilan tidak lebih dari dua juta rupiah per bulan. Mereka menjual hasil pulungannya berdasarkan berat. Murah sekali.

Di belahan dunia lain, di New York, ada anak muda yang dengan sengaja memilih profesi, yang di Indonesia disebut pemulung. Justin Cignac, nama anak muda itu. Ia mengumpulkan sampah di kota New York. Bedanya, ia mengemas sampah-sampah minuman dalam kemasan, kertas koran, bungkus kado dan bahkan bekas Police Line di dalam sebuah kotak akrilik berukuran 15 X 15 X 15 cm, kemudian diberi merk. New York City Garbage. Idenya sederhana. Sampah kota New York dikemas. Tidak sampai satu kilogram per kemasan. Ia tidak menjualnya secara kiloan seperti pemulung di Jakarta. Mau tahu harganya? Ia menjualnya dengan harga 4 dollar per kotak. Dan laku keras, bukan hanya dibeli para turis yang datang ke New York, tetapi juga dari pesanan mereka yang tidak punya biaya pergi ke New York tapi ingin punya souvenir sampah dari kota New York.

Apa ide bisnis anda?

Catatan Redaksi:
Ini adalah artikel perkenalan dari Zainal Abidin alias Bang Jay. Nantikan tulisan-tulisan Bang Jay seputar bisnis dan berbisnis yang akan segera hadir teratur diBlog Network Niriah.

Membangun Sinergi Perbankan Syariah

Oleh Merza Gamal

Salah satu kendala serius yang dihadapi oleh usaha kecil dan mikro adalah kurangnya ketersediaan pembiayaan. Sekalipun pembiayaan itu esensial, hanya para pelaku usaha yang terkait dengan mata rantai pengusaha besar saja yang pada umumnya memperoleh pinjaman dari institusi perbankan ataupun institusi pembiayaan lainnya. Para pelaku usaha kecil dan mikro sangat tergantung untuk berhutang kepada para pedagang menengah dan besar, penyedia uang informal, para lintah darat atau keluarganya, sehingga bukan membantu berkembangnya usaha mereka, melainkan hanya memperpanjang kemiskinan orang-orang yang sudah miskin. Hal tersebut di atas kurang disentuh oleh Lembaga Perbankan Konvensional, karena untuk mendirikan jaringan kantor sebuah Bank Umum diperlukan investasi yang sangat besar, sehingga dinilai tidak ekonomis jika menggunakan teknis perbankan biasa.

Salah satu misi berdirinya Bank Umum Syariah adalah memperbesar portfolio pembiayaan kepada pelaku usaha kecil (termasuk usaha mikro) dan menengah, sehingga untuk menjembatani hal tersebut perlu digalang suatu kemitraan antara Bank Umum Syariah dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah, yang terdiri dari BPR Syariah dan BMT formal dengan badan hukum Koperasi yang berdiri sendiri atau BMT yang dikelolah oleh Kelompok Swadaya Masyarakat di sentra-sentra industri dan pertanian melalui pengembangan dan penguatan fungsi BPRS dan BMT sebagai lembaga keuangan mikro alternatif guna melayani kebutuhan pendanaan ataupun penyimpanan dana oleh para petani, pengusaha atau industri kecil dan mikro, serta masyarakat rumah tangga di sekitar wilayah BPRS dan BMT tersebut berdiri dan beroperasi.

Dalam rangka meningkatkan ekonomi umat sebagai bagian dari program pembangunan ekonomi kerakyatan, Bank Umum Syariah sudah seharusnya memanfaatkan dan memberdayakan BPRS dan BMT sebagai lembaga yang menghimpun masyarakat usaha kecil dan mikro dengan mengembangkan iklim usaha dalam lingkungan sosial ekonomi yang sehat dalam sebuah bentuk kemitraan berupa pembinaan manajerial koperasi, pengembangan sistem keuangan mikro dan kerjasama pembiayaan bagi para pengusaha kecil dan mikro.

Tujuan dibentuknya program kemitraan antara Bank Umum Syariah dengan BPRS dan BMT adalah untuk: 1. Memberdayakan peranan BPRS atau BMT sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS); 2. Meningkatkan profesionalitas pengelola BPRS dan BMT; 3. Meningkatkan layanan dan operasional BPRS dan BMT sebagaimana layaknya sebuah Lembaga Perbankan dengan kapasitas yang lebih kecil; 4. Menjadikan BPRS dan BMT sebagai perpanjangan tangan dari Bank Umum Syariah, terutama untuk Usaha Kecil dan Mikro; 5. Membantu pembiayaan BPRS dan BMT dalam memperluas jaringan usaha.

Pola kerjasama Program Kemitraan yang diterapkan dalam dua tahap yakni: 1. Kerjasama Peningkatan Management; 2. Kerjasama Pembiayaan; 3. Kerjasama Penghimpunan Dana Masyarakat

Dalam kerjasama peningkatan manajemen, Bank Umum Syariah akan membantu BPRS dan BMT dalam beberapa tahapan yang bertujuan memberikan proses justifikasi terhadap sistem kerja dan teknik operasional BPRS atau BMT berdasarkan sistem kerja dan teknik operasional standar Bank Umum Syariah.Tahapan kerjasama peningkatan manajemen dari Bank Umum Syariah kepada BPRS dan BMT adalah berupa: 1. In House Training (pembekalan pengetahuan teoritis) 2. On the Job Training (magang penerapan kerja) 3. Pembinaan Operasional BPRS atau BMT secara profesional

Neoliberalisme dan Islam

Oleh Rizqullah

Ditengah tengah hiruk pikuknya perdebatan tentang faham neoliberal dan kerakyatan dalam rangka Pilpres 2009-2014, seorang tokoh ekonomi islam yang sehari-hari biasa dipanggil “Bang Adi”, tiba-tiba muncul dengan tulisannya yang selalu menyegarkan dan menggelitik yaitu tentang Ekonomi Pancasila yang dikaitkan dengan maqasid syariahnya Imam al Syathibi. Tak urung tulisannya tersebut juga menuai berbagai tanggapan positif, negatif atau sinis, setidak-tidaknya dari milis ekonomi-syariah yang rutin saya ikuti. Sayapun tertarik untuk menanggapinya dengan tulisan ini dan sekaligus melanjutkan tulisan saya pada edisi sebelumnya tentang Neoliberalisme dan Islam.


Satu hal yang sering saya katakan dalam berbagai kesempatan adalah bahwa kita sering terjebak dalam pembicaraan yang hanya menyentuh kulit dan sedikit atau tidak utuh menyentuh isi sehingga yang terjadi adalah debat kusir dan membuat persoalan semakin tidak jelas serta membingungkan. Hal inipun terjadi dengan perbincangan tentang faham neoliberal dan kerakyatan karena keduanya saling dipertentangkan, padahal diantara keduanya memiliki berbagai nilai yang sebenarnya dapat saling melengkapi untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, pendekatan yang kita gunakan bukanlah mempertentangkan tetapi mencari titik temu kedua faham tersebut sebagaimana yang sekarang sedang dijual oleh SBY dengan istilah “ekonomi pertengahan” untuk memenangkan kampanye Pilpres saat ini. Perlu diingat bahwa islam adalah agama pertengahan dan ekonomi islam adalah ekonomi keseimbangan, yang notabene artinya adalah pertengahan pula.

Neoliberalisme:

Faham neoliberal bermula dari faham liberal yang dipromosikan oleh Adam Smith dalam bukunya “The Wealth of Nations” pada tahun 1776. Beliau berpendapat bahwa kebebasan dalam produksi dan perdagangan tanpa campur tangan pemerintah merupakan cara terbaik untuk membangun ekonomi suatu Negara. Kebebasan tersebut pada akhirnya menimbulkan dampak pada kebebasan berusaha dan bersaing bagi pemilik modal untuk mendapatkan keuntungan finansial sebesar-besarnya. Pada awalnya ekonomi liberal berjalan baik di Amerika antara tahun 1800 an dan awal 1900 an, sampai timbulnya depresi besar (Great Depression) pada tahun 1930 an yang mengakibatkan terjadinya pengangguran secara masif. Adalah John Maynard Keynes yang kemudian mengkritik faham liberal sebagai kebijakan terbaik untuk kapitalis. Keynes mengatakan bahwa untuk menjamin pertumbuhan ekonomi diperlukan lapangan kerja secara penuh (full employment) dan untuk itu diperlukan campur tangan pemerintah dan bank sentral untuk menstabilkan dan mengoreksi ekonomi pasar yang bebas dalam rangka menciptakan lapangan kerja tersebut. Pemikirannya tersebut diterima oleh Presiden Roosevelt dan mampu memperbaiki kehidupan rakyat Amerika pada waktu itu. Periode campur tangan pemerintah tersebut berlangsung antara 1950 an dan 1960 an dengan menghasilkan perbaikan pada kondisi ekonomi Amerika seperti tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan penyebaran pertumbuhan ekonomi relatif merata sementara tingkat inflasi dapat dikendalikan. Masa keemasan tersebut berakhir pada awal tahun 1970 an setelah terjadi penumpukan modal pada segolongan kapitalis, meningkatnya pengangguran dan berbagai permasalahan yang timbul pada anggaran belanja Negara. Dari sinilah kemudian muncul faham neoliberalisme.

Memilih Teknologi Perbankan Syariah

Oleh Ivan Irawan

Saat ini kita adalah saksi bagi pertumbuhan pesat perbankan syariah di Indonesia. Berbagai kemudahan melalui regulasi telah diberikan oleh Bank Indonesia agar semakin banyak tersedia layanan perbankan syariah di Indonesia. Iklim yang semakin kondusif ini seharusnya mampu mendorong pelaku bisnis perbankan di Indonesia yang konon termasuk paling besar di dunia dalam hal jumlah usaha dalam satu negara. Jika ratusan bank umum yang ada di Indonesia membuka Unit Usaha Syariah (UUS), maka masyarakat akan semakin mudah mendapatkan layanan perbankan syariah.

Sistem perbankan syariah sesungguhnya tidak terbatas pasarnya pada nasabah yang memiliki ikatan emosional keagamaan (masyarakat muslim). Layanan perbankan syariah dapat dinikmati oleh siapa saya tidak bergantung agama yang dianut sepanjang bersedia mengikuti cara berbisnis yang diperbolehkan secara syariah. Masyarakat membutuhkan lembaga keuangan yang kuat, transparan, adil dan berkomitmen membantu meningkatkan perekonomian dan usaha nasabah.

Pengalaman saya ikut dalam kegiatan konversi Bank Umum menjadi Bank Umum Syariah membuktikan bahwa dengan edukasi dan cara pendekatan yang tepat, masyarakat non-muslim tidak mengalami masalah melakukan kegiatan perbankan secara syariah. Bahkan pada salah satu cabang yang dikonversi dari Bank Umum, sampai saat ini lebih dari 70% nasabahnya adalah non-muslim. Tidak ditemui kendala berarti dalam proses edukasi dan retaining nasabah, salah satunya terlebih karena strategi sederhana namun jitu dengan mengganti nama produk yang berbahasa Arab dengan nama produk yang lebih mudah dimengerti oleh nasabah non-muslim.

Kenyataannya ada beberapa hal yang menjadi penghambat bagi pelaku industri keuangan untuk sesegera mungkin masuk ke bisnis perbankan syariah. Faktor langka dan terbatasnya Sumber Daya Insani yang mengerti betul perbankan syariah menjadi salah satunya. Faktor penghambat lainnya adalah Teknologi Informasi (TI) Perbankan Syariah.

Bagi yang pernah mendalami perbankan konvensional dan syariah paham bahwa perbedaan sistem konvensional dan syariah bukan hanya pada kulit luarnya saja, namun justru di inti bisnis prosesnya. Syariah atau tidaknya transaksi sangat terkait dengan esensi dari model transaksinya. Implikasinya sistem TI syariah haruslah benar-benar menyentuh sampa ke inti prosesnya, mulai dari tata cara transaksi dan akad sampai pembukuan. Jadi membangun sistem TI syariah tidaklah cukup dengan melakukan tambal sulam dari sistem TI bank konvensional.

Tambahan lainnya akad/bisnis proses dalam perbankan syariah lebih variatif daripada pada perbankan konvensional. Jika di dalam sistem TI bank konvensional biasanya mengenal hanya dua sampai tiga bisnis proses di pinjaman (yang dapat dikembangkan menjadi berbagai produk derivatifnya), maka di dalam sistem TI bank syariah bisa jadi mengenal lebih dari 10 jenis bisnis proses di pembiayaan (belum termasuk produk derivatifnya. Artinya sistem TI syariah yang baik seharusnya merupakan proses re-engineering TI perbankan mulai dari dasar/inti (start from scratch).

Sistem perbankan syariah adalah unik untuk setiap negara. Kita dapat melihat perbedaan antara sistem perbankan syariah di Indonesia dengan di Malaysia atau dengan di daerah Timur Tengah. Setiap negara memiliki lembaga semacam Dewan Syariah Nasional sebagai penjaga gawang bagi kemurnian pelaksanaan perbankan syariah. Hal ini menyebabkan mudah menerapkan suatu sistem TI syariah di suatu negara meskipun sistem tersebut telah terbukti sukses di negara lainnya. Peraturan dan penjaga gawangnya berbeda.

Internet Memberi Nilai Tambah Bagi Pelaku UKM

Oleh ISM

Internet dan teknologi informasi bisa berperan penting dalam memajukan usaha kecil/mikro (UKM). Ia dapat meningkatkan nilai tambah bahkan dapat digunakan sebagai medium untuk memeratakan distribusi pendapatan.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang menutup rangkaian acaraperesmian BMT Niriah STAIM di Aula Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah (STAIM) di Cikokol Tangerang, Ahad (10/2/2008).

Diskusi bertema "Pemberdayaan Usaha Kecil/Mikro Dengan Dukungan Teknologi Informasi dan Internet" tersebut menampilkan pembicara M. Gunawan Yasni dari Dewan Syariah Nasional MUI, pakar Internet Strategi Nukman Luthfie, Direktur Utama OASIS TNG Miftah Fauzy dan Ahmad Badawi mewakili pimpinan Muhammadiyah kota Tangerang.

Internet, menurut Nukman, dapat memberikan nilai tambah signifikan bagi produk yang dihasilkan oleh UKM. "Sayangnya peningkan value tersebut tidak serta merta dinikmati secara merata. Dengan kata lain hanya dinikmati oleh pedagang dan perantara, sementara produsennya tidak. Disini terjadi ketidakadilan," katanya.

Nukman mengisahkan nasib perajin di Yogyakarta yang menjual karyanya kepada tengkulak di Bali dengan harga seperlima dari harga jual setelah produk tersebut diekspor atau dijajakan via Internet. Walau harganya berlipat, tutur Nukman, margin tersebut praktis hanya dinikmati oleh pedagang atau tengkulak.

"Oleh karenanya jika para pelaku usaha mikro dan kecil memiliki sendiri jaringan distribusi yang antara lain dibangun dengan berhimpun dalam jaringan kerjasama antar BMT, maka sebagai produsen ia dapat turut menikmati nilai tambah yang diciptakan melalui penggunaan teknologi tersebut" ujar Nukman, menjelaskan tautan antara teknologi informasi dan internet dengan keberadaan BMT atau baitul maal wa tamwil.

Sementara itu, Gunawan Yasni berpendapat kehadiran teknologi informasi dan Internet dapat menjadi wasilah untuk memisahkan yang halal dan haram. "Ini misalnya terjadi di perbankan yang menjalankan dual system, konvensional dan syariah, melalui office channeling," ujarnya.

Ia mengatakan, kendati transaksi berlangsung di tempat atau kantor bank konvensional, namun karena sistem teknologi informasi yang digunakan telah sesuai syariah maka transaksi yang terjadi tidak tercampur dengan yang ribawi.

Ustadz muda ini menegaskan bahwa pengkhidmatan pakar teknologi informasi dan Internet dalam mengembangkan ekonomi syariah bisa dikategorikan sebagai perbuatan mulia. "Siapa yang membela agama Allah, maka Allah akan meneguhkan kedudukannya, dan ia akan mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat," ujarnya seraya mengutip mengutip Alquran surat Muhammad ayat 7.

Dewan Standard Akuntansi Terbitkan Enam PSAK

Oleh ISM

Komite Akuntansi Syariah Dewan Standar Akuntasi Keuangan (KAS DSAK) menerbitkan enam Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) bagi seluruh lembaga keuangan syariah (LKS). PSAK yang diterbitkan merupakan standard akuntansi yang mengatur seluruh transaksi keuangan syariah dari berbagai LKS.

PSAK tersebut adalah PSAK No 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah, PSAK No 102 tentang akuntansi Murabahah (Jual beli), PSAK No 103 tentang Akuntansi Salam, PSAK No 104 tentang Akuntansi Isthisna, PSAK No 105 tentang Akuntansi Mudarabah (Bagi hasil), dan PSAK No 106 tentang Akuntansi Musyarakah (Kemitraan).

"Mulai berlaku efektif 1 Januari 2008," jelas Ketua KAS DSAK, M Yusuf Wibisana dalam seminar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) yang bertajuk "Dampak Penerbitan PSAK dalam Transaksi Keuangan Syariah", di Jakarta, Kamis (6/12/2007).

Dalam penyusunannya KAS DSAK mendasarkan pada Pernyataan Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) Bank Indonesia dan fatwa akad keuangan syariah yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Mengomentari terbitnya enam PSAK tersebut, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Gunawan Yasni yang menjadi moderator dalam seminar tersebut, berpendapat terdapat satu permasalahan dalam menerapkan SAK Murabahah (Jual beli) Nomor 102.

SAK tersebut menurutnya berpotensi menyebabkan berlakunya pajak ganda dalam transaksi pembiayaan murabahah perbankan syariah, karena SAK mewajibkan pencatatan aliran persediaan masuk dan keluar dalam pembukuan bank syariah. Dalam hal ini bank syariah dapat dianggap sebagai perusahaan perdagangan dan bukan bank sehingga pajak ganda berlaku.

"Padahal, berdasarkan PAPSI yang disusun BI 2003 lalu, dalam transaksi murabahah, bank syariah dimungkinkan langsung mencatatnya sebagai piutang murabahah," katanya.

Gunawan menyebutkan, bila pajak ganda berlaku, itu dapat menjadi kendala bagi pengembangan industri perbankan syariah. Untuk itu, pemerintah dan DPR perlu didorong agar segera mengamendemen UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga transaksi keuangan murabahah dengan pola pencatatan berdasarkan SAK 102 tidak mewajibkan pajak ganda.

Sementara itu, Direktur Bank Syariah Mandiri (BSM), Hanawijaya tidak mempersalahkan penerbitan SAK Murabahah dimana dalam standar akuntansi tersebut diwajibkan adanya pencatatan aliran persediaan masuk dan keluar. Penyusunan SAK tersebut didasarkan pada prinsip fiqh murabah. Karena itu, SAK Murabahah Nomor 102 tidak perlu dirubah.

"Saya kira tidak ada masalah dengan penerbitan SAK murabahah yang mengatur tentang inventory (persediaan) masuk dan keluar karena memang penyusunan SAK tersebut berdasarkan rukun Murabahah," ujarnya.

Dengan demikian, yang diperlukan bagi perkembangan industri perbankan syariah terkait SAK Murabahah, adalah komitmen pemerintah dalam mendukung perkembangan industri dengan segera menetapkan pembiayaan murabahah tidak sebagai transaksi jual beli, tapi sebagai transaksi intermediasi perbankan. Karena itu, pembiayaan murabahah hanya boleh dikenakan PPN satu kali.

Bayar Tagihan, Bayar Zakat, Lewat Ponsel

Oleh BHS

Tabungan syariah ternyata tak kalah canggih dengan tabungan konvensional. Tabungan Berencana Bank Syariah Mandiri (BSM), contohnya, kini tak hanya bisa diakses lewat internet. Tapi juga bisa melalui ponsel.

Layanan mobile banking BSM ini, menurut Yuslam Fauzi, Direktur Utama Bank Syariah Mandiri, ditujukan memberikan berbagai kemudahan bagi nasabah. BSM Mobile merupakan produk layanan perbankan berbasis teknologi selular untuk transaksi online dengan kode akses untuk semua operator 3339.

"Manfaatnya untuk pengecekan saldo, pemindahbukuan antar rekening BSM dan rekening lain yang terdaftar di BSM, serta membayar tagihan telepon. Fasilitas ini dapat digunakan semua operator telepon seluler," ujar Yuslam, di Jakarta, baru-baru ini.

Untuk mengembangkan layanan mobile banking ini, BSM menggandeng PT Sapua Konsultindo. Sapua bertugas mengembangkan aplikasi mobile berbasis Java atau Java Based Mobile Banking Application (mBSM).

Menurut siara pers yang dirilis Sapua dalam websitenya. Lewat aplikasi ini pengguna mobile banking BSM bisa mengganti PIN. Mereka juga bisa membayar aneka macam tagihan seperti internet, PLN, telepon, telepon seluler atau membeli voucher ponsel. Layanan itu juga bisa digunakan untuk membayar zakat. Layanan ini dikembangkan Sapua sejak April 2006 dan mulai berfungsi penuh pada kuartal akhir 2006.

Tabungan Berencana BSM sendiri adalah tabungan yang menggunakan prinsip Mudharabah Muthlaqoh dengan periode kontrak tabungan 1-10 tahun.

"Mudharabah Muthlaqoh merupakan kerja sama antar kedua belah pihak. Pihak pertama menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada pihak bank dalam menentukan jenis dan tempat investasi. Sedangkan keuntungan dibagi menurut kesepakatan di muka," jelasnya.

Produk BSM itu bekerja sama dengan Bank Mandiri selaku induk perusahaan serta dengan mitra strategis lain, seperti PT Asuransi Panin Life Cabang Syariah. "Panin Life memberikan perlindungan asuransi kepada nasabah Tabungan Berencana BSM," tutur dia.